KEP. YAPEN – (deklarasinews.com)- Kasus intimidasi dan terror yang menimpa Wartawan Senior tabloid Jubi, Viktor Mambor pada Rabu (21/4/2021) dini hari kemarin harus mendapat penanganan khusus dari aparat penegak hukum.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua mendesak Kapolda Papua beserta jajarannya agar segera mengungkap pelaku teror terhadap wartawan, Viktor Mambor. Dalam pers realis, PWI Papua mencatat kasus kekerasan, intimidasi wartawan di Papua dari waktu ke waktu terus meningkat, tulis realis yang dikirim kemarin jumat, 23/04/2021.
Ironisnya, sebagian besar kasus-kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis, tidak pernah terungkap pelakunya. Apabila kasus teror terhadap wartawan Viktor Mambor ini tidak juga terungkap pelakunya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua urai Ketua PWI dalam realis ini.
Maka dari itu PWI Papua mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. PWI Papua mengingatkan kepada semua elemen masyarakat di Papua untuk menghormati dan menghargai karya jurnalistik tegas Ketua PWI Papua Hans Bisai.
Apabila ada pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan tidak berkenaan, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan Hak Jawab dan Koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, harapnya. Jangan gunakan cara-cara yang tidak demokratis dan menghambat kebebasan tegas pers realis ini. Dalam kasus intimidasi dan teror terhadap Viktor Mambor, PWI Papua melihat adanya upaya menghambat kerja-kerja jurnalistik.
Dalam pers realis ini, PWI Papua menyatakan sikap mengingatkan seluruh elemen Masyarakat di Tanah Papu untuk menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik tegasnya. Profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di NKRI urai poin realis itu.
Selain itu, Meminta Aparat Penegak Hukum Mengungkap dan Menindak Pelaku Teror Terhadap Wartawan Jubi, Viktor Mambor, secepat harapnya. Sebagai dasar menjalankan tugas jurnalistik, PWI mengingatkan segenap wartawan di Papua agar menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers urainya. (ed.zri).