Program percepatan Sanitasi Desa 2022 Diduga Dicederai Oleh Tenaga Pendamping

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Program percepatan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah ( BPPW) Lampung yang kucurkan ke beberapa desa yang ada di lampung utara dengan pagu anggaran 500 jt. Dengan masa pelaksanaan 100 hari masa kerja.Yang telah berjalan dari bulan Juli dan sekarang blan Oktober memasuki masa akhir pengerjaan. dari segi pengelolaan dan pemanfaatan di harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat desa yang tersentuh program tersebut mengingat hal itu sepenuh nya di serahkan kepada pemerintah Desa serta masyarakat nya dalam bentuk suadaya bagi penerima dan suakelola dalam pelaksanaan kegiatan nya.

Kemudian pemerintah desa membentuk kelompok sosial masyarat ( KSM)  sampai pekerja tukang nya adalah masyarakat setempat.

Namun progam percepatan yang di canangkan pemerintah pusat melalui BPPW  lampung dduga di i cedrai oleh penarikan dana oprasional dari ksm oleh pendamping dan fasilitator kabupaten (Faskab )nya. Seperti yang di jelaskan oleh bendahara kelompok sosial masyarakat ( KSM)senin 31 Oktober 2022 Di sebutkan desa yang menerima program percepatan ini dari pagu anggaran yg di kucurkan pemerintah tersebut terdapat 5 persen anggaran yang di peruntukkan OPRASIONAL yang di uraikan peruntukan dalam RAB kepada beberapa aitem salah satu nya biaya oprasional KSM itu sendiri. namun pada pelaksanaan nya seluruh anggaran 5 persen tersebut di Minta oleh pendamping kegiatan bersama  paskab lampura. Yang penyerahan nya yang pertama di sebuah rumah di depan kantor KPU Lampung Utara, yang kedua dan ketiga di ruang tunggu kantor BRI cabang kota bumi seluruh nya yang menyerahkan selalu ketua ksm masing masing. total anggaran yang dipinta pendamping berjumlah 25 jt ujar nara sumber.di tambah kan lagi oleh salah seorang ketua ksm di pencairan akhir seluruh ksm di mintai lagi 2jt sampai 2,5jt yg tidak jelas peruntukannya. (Zainal)

Tinggalkan komentar