PPDB SMA Negeri 5 Kota Metro Sesuai Juknis Kemendikbud

METRO -(deklarasinews.com)- Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Metro yang dilaksanakan tanggal 27-30 Juni 2022 sesuai dengan Peraturan Manteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Pasalnya, tahapan-tahapan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 5 Kota Metro tahun ajaran 2022/2023 berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemdikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB yang  sistemnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Suparni, S.Pd, M.Pd selaku Kepala SMA Negeri 5 Kota Metro mengatakan, pada tahapan PPDB ini, ada 4 jalur pendaftaran yakni :

1-Jalur Zonasi (Min 50%)

2-Jalur Afirmasi (Min 15%)

3-Jalur Perpindahan Ortu/Wali (Min 5%)

4-Jalur Prestasi (Min 30%) akademik/non-akademik.

Ada sebanyak 288 Kouta siswa-siswi yang terpilih setelah tes seleksi berjalan.

“Pendaftaran PPDB untuk tahun ajaran 2022/2023 dilaksanakan online melalui Link http://Lampung.siap-ppdb.com namun, jika mengalami kesulitan dalam mendaftar bisa langsung datang ke sekolah dengan membawa persyaratan pendaftaran dan langsung diberikan ke Panitia PPDB SMA Negeri 5 Kota Metro,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparni mengatakan dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 calon siswa-siswi yang terpilih lulus tes seleksi benar-benar murni tanpa ada istilah murid titipan dan lain sebagainya, tutupnya. (Mahdi)

Tinggalkan komentar