KALTIM – (deklarasinews.com) – Pos pemeriksaan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kecamatan Penajam, Kab. Penajam Paser Utara perbatasan antara Penajam-Balikpapan diperketat.
Sejumlah Objek pemeriksaan turut di awasi seperti pemakaian masker dan jarak bagi penumpang transportasi laut. Pemeriksaan itu berlaku bagi setiap pengguna transportasi laut yang ingin melakukan penyebrangan maupun yang datang dari kota Balikpapan, Senin (14/9).
Di pos pemeriksaan itu, melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Kesahatan, BPBD, TAGANA, DINAS PERHUBUNGAN, SATPOL PP, TNI POLRI dan Tim Relawan.
“Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan berupa pemindaian suhu tubuh dan beberapa berkas seperti, KTP dan Rapid Tes bagi pendatang dari luar pulau kalimantan.
Bagi orang dengan suhu tubuh diluar batas normal langsung diarahkan ke tempat istrahat dan kembali melakukan pengecekkan suhu tubuh”. (M.Amir)
Pos Pemeriksaan gugus percepatan penanganan COVID-19 Kab. Penajam Paser Utara, beroperasi 24 jam dengan petugas ditempatkan berjumlah dua shift.
M. Amir juga mengaku, Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas juga telah dibekali sesuai protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan. (rls)