TAMIANG LAYANG- (deklarasinews.com)-Layanan Call center 110 merukapan sebuah terobasan oleh Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), guna untuk mempermudah masyarakat saat membutuhkan layanan dari pihak kepolisian.
Agar masyarakat dengan gampang mengetahui tentang layanan ini, Personil dari Polsek Patangkep Tutui, lakukan pemasangan sebuah stiker tentang Layanan Call Center 110, di tempat – tempat keramaian, perkantor, juga Puskesmas, jadi, dengan begitu kiranya semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Jumat ( 06/08/2021 ).
Kapolsek, Iptu Untung Basuki, S.H., mengatakan sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satu nya adalah dengan adanya layanan Call center 110. apabila masyarakat membutuhkan layanan informasi, dihimbau untuk langsung menghubungi nomor 110, “Agar kami pihak Kepolisian dapat segera memproses laporan yang dikirimkan oleh masyarakat sekalian”, ucap Kapolsek.
Dengan beroperasinya layanan Call center 110, kiranya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan sebaik baiknya, dan tidak adalagi kesulitan bagi masyarakat membutuhkan layanan informasi dari pihak kepolisian, tutup Kapolsek. (DH).