Polsek Dusun Timur Mediator Atas Tuntutan Warga Untuk Bekerja Di Angkutan PT BNJM

TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com)- Wakil Kapolsek Dusun Timur Polres Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menjadi mediator atas tuntutan 10 orang warga Desa Didi yang dilintasi angkutan batubara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM). yang menuntut agar dipekerjakan sebagai supir angkutan batubara, pada hari Senin (13/03/2023).

Para supir yang dikoordinir Pektoriya atau yang lebih dikenal Opek akan melakukan penahanan kegiatan kerja PT BNJM di Simpang Empat jalan hauling PT BNJM di Desa Didi agar tuntutan mereka dipenuhi, namun rencana tersebut urung dilakukan karena dimediasi oleh Polsek Dusun Timur.

Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Dusun Timur Ipda Budiyana, Perwakilan dari PT BNJM dan perwakilan Opek, dalam tuntutannya Opek dan rekannya meminta untuk diterima bekerja jadi supir angkutan batubara PT BNJM.

Menanggapi tuntutan tersebut Alex dan Amat perwakilan dari perusahaan Batubara PT BNJM menyanggupi permintaan Opek dan rekannya, tetapi meminta para supir untuk bersabar karena belum ada armada yang kosong.

“Kita terima tapi gak bisa langsung, kita terima sesuai kebutuhan dan ketersediaan armada, nanti secara bertahap armada baru akan datang. Kemudian kami memanggil pelamar juga sesuai urutan berkas masuk,” ucap Alex

Budiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada 10 supir yang akan melakukan penahanan kegiatan kerja PT BNJM, karena terlebih dahulu berkonsultasi ke Polsek Dusun Timur.

“Kalau masyarakat langsung melakukan aksi ke lapangan tanpa melapor ke pihak kepolisian maka nanti arahnya akan jadi pidana,” tambahnya

Wakapolsek menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi oleh undang-undang, agar terlebih dulu menyampaikan rencana aksi tersebut ke polsek atau polres sehingga kepolisian dapat menjadi mediator dengan pihak yang dituju. (HY).

Tinggalkan komentar