YAPEN -(deklarasinews.com)- Polres Kepulauan Yapen, pada tanggal 22 Januari lalu berhasil menangkap 4 orang tokoh Inisiator Deklarasi Negara Republik Malenesia di Distrik Yapen Barat Kabupten Kepulauan Yapen Provinsi Papua, saat ini 4 orang tersangka tersebut sedang dalam proses hukum.
Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen. AKP Febry. V Pardede., S.T.K,S.I.K menjelaskan 4 orang tersangka pada tanggal 22 Januari Tahun 2024 lalu. Sekitar pukul 09:30 WIT bertempat di Gereja Kristen Melanesia Aukumene Jemaat Sion Jalan Frans Kaisiepo, Distrik Yapen Barat Kabupten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. 4 tersangka bersama masanya melaksanakan Konfrensi Nasional Pemerintahan Republik Malenesia dan mengatas namakan Negara Republik Malenesia, dimana pada saat petugas kepolisian datang. Salah satu tersangka berinisial SF membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Malenesia. Keempat tersangka di jerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KHUP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun,” Ujarnya,
Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan membacakan surat keputusan Wali Negeri Provinsi Papua dan Papua Barat, pembacaan surat keputusan penetapan ASN orang Asli Papua pembacaan surat keputusan pengangkatan dan penetapan Senator Papua dan Papua Barat Negara Malenesia, pemcabaan surat keputusan pemberhentian PNS dan TNI/POLRI karyawan dan karyawati Provinsi Papua dan Papua Barat, pembacaan pemberhentian anggota DPRD Papua dan Papua Barat, pembacaan surat keputusan pemberhentian pemilu pilkada Provinsi Papua dan Papua Barat, pembacaan surat keputusan pemberhentian negara minyak tahun 2024, pembacaan surat keputusan pembayaran gaji 13 dan 14 untuk ASN masyarakat Malenesia. ” Ucap Febry ”
Dia juga menambahkan, para pelaku juga telah melakukan pemufakatan untuk mempersiapkan susunan struktur Negara baru yang mengambil alih sebagai wilayah Republik Indonesia khusunya Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi negara republik Malenesia. Para pelaku yang suda kami amankan memiliki jabatan masing – masing pada Negara tersebut. ” Imbunya .
Yang di sita pada saat kejadian tersebut berjumlah 46 barang bukti di antaranya, Surat undangan kegiatan, Flesdis berisi video kegiatan di TKP, berapa buah spanduk dan barang – barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan Makar tersebut.” Ucap Kasat Reskrim ”
Empat orang tersangka pun berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, sehingga Polres Kepulauan baru bisa dapat melakukan pres rilis pada hari ini Rabu 17 April 2024.
Turut hadir dalam pres rilis hari ini adalah AKP Septinus Osleky (Kabag OPS Polres Kepulauan Yapen) AKP Febry. V Pardede., S.T.K,S.I.K (Kasat Reskrim Polres Kep. Yapen). AKP M.E Borut, S.Sos (Kasi Humas Polres Kep. Yapen). IPTU Romy M. Behuku (GM)