TANJUNGBALAI -(deklaarasinews.com)- Nyawa Roby Aswari alias Roby (33) warga Jalan Maju No. 23 Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Kota Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai melayang, usai menyatroni rumah Muhammad Julianto Timor Pulungan alias Timor (42) warga Jalan I. R Juanda Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Pasalnya Roby (Korban) dengan membawa sebilah parang mengayunkan kearah Timor (Tersangka) yang pada saat itu, sedang bersama istri dan anaknya didepan rumah. Namun tidak mengenai, karena Tersangka menghindar dari serangan Korban. Tidak sampai disitu, Korban mengambil batu dan melemparkannya kerumah Tersangka kemudian pergi,” Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK didampingi Kasatreskrim Polres Tanjungbalai dan Waka Polres Tanjungbalai dihadapan Insan Pers, Kamis (12/5).
Lebih lanjut Triyadi mengatakan, Tidak senang dengan perbuatan Korban, akhirnya Tersangka masuk kedapur rumah dan mengambil sebilah perang yang disimpan dibalik lemari. Sebilah perang tersebut biasa digunakan Tersangka untuk memotong rumput disekitar rumahnya.
“Kemudian Tersangka pergi mencari keberadaan Korban dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, sambil membawa sebilah parang yang diletakkan di pijakan depan. Dengan melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti disimpang Jalan Bahagia,” sebutnya.
Tanpa disadari Tersangka, Korban langsung menyerangnya dengan cara membacok dengan parang yang dipegang Korban menggunakan tangan kanannya diarahkan kebagian atas sebelah kiri dari kepala Tersangka. Hingga parang itu terlepas dari pegangan Korban yang saat itu posisi Tersangka masih di duduk diatas Sepeda Motornya,” tambah Triyadi.
Selain itu Triyadi juga mengungkapkan, Karena hal itu, Tersangka mengambil parang yang sudah dipersiapkannya di pijakan kaki. Sedangkan Korban kembali mengambil parang miliknya, yang sebelumnya terlepas. Hingga antara Tersangka dan Korban berposisi saling berhadapan. Lalu Tersangka langsung membacok korban dengan parangnya sebanyak 3 kali dengan tangan kanannya kearah kepala Korban, sehingga parang Tersangka juga terlepas.
“Dengan kondisi demikian, Tersangka mendorong Korban ke pagar rumah warga sampai mereka terjatuh ke tanah. Sehingga membuat posisi Tersangka menindih, setelah itu, Korban memberontak dan terlepas dari tindihan. Selanjutnya melarikan diri mengarah ke Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari terbopoh bopoh, dan akhirnya menghembuskan nyawa terakhirnya dirumah kosong tidak jauh dari perkelahian,” terangnya.
Maka dari itu, atas perbuatan Tersangka, akan dipersangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai (Wahyu).