Polres Tanjungbalai Amankan Dua Orang Pengguna Sabu Saat Grebek Kampung Narkoba 

TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com)– Personil Polres Tanjungbalai dibantu BNN Kota Tanjungbalai, Lurah dan Kepala Lingkungan melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pondok Binjai Lingkungan IV  Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Pada Hari, Sabtu 18 Juni 2022, sekitar Pukul 17.00 WIB

Giat yang dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b ke (1) , pasal 7 ayat (1) huruf d , pasal 11 , pasal 16 , pasal 18 ayat (1) KUHP. Undang-undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 75 huruf (e) , (j) , pasal 81 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perintah lisan Dirresnarkoba Polda Sumut pada saat Anev Hasil akhir OPS Antik Toba – 2022 pada Tanggal 23 Februari 2022 melalui aplikasi Zoom cloud meeting dan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor  Sprin /735/VI/Res.4./2022, Tanggal 13 Juni 2022.

Tiga orang yang berhasil diamankan saat GKN adalah Lesmana Ardiansyah (28) warga Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (ada BB / Urine Positif), Arjuna Anugrah Sinaga (32) warga Jalan Jenaha Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung  Kota Tanjungbalai (ada BB /Urine Positif) dan Sondang Sitorus (47) warga Jalan Jenaha, Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (Urine Positif).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Kasat Resnarkoba bersama Personil yang terlibat melakukan penggerebekan disalah satu tempat atau rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Jalan Pondok Binjai Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang diduga maraknya penyalahgunaan Narkoba.

“Penggeledahan di dalam rumah tepatnya di kamar pribadi Lesmana Ardiansyah alias Dian ditemukan 1 buah dompet warna merah yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik warna silver dan diatas lantai ditemukan 1 set alat hisap sabu tersambung dengan pipet kaca dalam keadaan berisi yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan disaku celana sebelah kiri dan 1 unit HP android merk Vivo warna hitam serta 1 buah pipet plastik alat sendok sabu,” kata Dahlan, Senin (20/6).

Dari lokasi GKN diamankan 3 orang laki – laki, dengan perincian 2 orang ada barang bukti dan positif urine, sedangkan 1 orang lainnya setelah dilakukan tes urine dengan hasil Positif (+) mengandung Narkotika,” pungkasnya (Wahyu).

Tinggalkan komentar