PH Pelapor Siap Berikan Pendampingan Hukum Terkait Postingan Pers Plat Merah

PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Pada prinsipnya, kami dari Kantor Hukum Poeyank, Niko Ferlyno SH.CPL,Wildandi SH.CPL dan Muhammad Yurwandra SH akan menjalankan pendampingan hukum dan mengawal agar hak-hak pelapor tidak ada yang dilanggar, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“akan kita lakukan pendampingan hukum.”jelas Niko kepada media ini. Kamis (12/11), karena sebelum menentukan pasal, pelapor telah terlebih dahulu berkonsultasi dengan bagian SPKT Polres Pagar Alam,

Rekomendasi dari pihak penyidik unit Reskrim yang diiterima oleh anggota SPK Bapak Murdani, laporan tersebut memenuhi unsur pidana Pasal 27 UU ITE, “sesuai rekomendasi memenuhi unsur pidana.”jelasnya.

Menanggapi pemberitaan di beberapa media online, bahwa pihak pengacara terlapor melapor balik , yang melaporkan statement  klien kami AK di dalam naskah berita yang berjudul FB Pers Plat Merah yang terbit di media online Strindonews.com tanggal 26 Oktober 2020, menurut Etal Pargas SH ,MH didalam berita itu ada Statement klien kami, AK  yang diduga melakukan penggiringan opini dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Lembaga DPRD Kota Pagaram Alam, ada pun bunyi dari statement klien kami” dengan kesimpulan sepakat untuk sama-sama melaporkan persoalan ini ke Polres Pagaralam, karena merasa sejumlah  Insan Pers yang ada khususnya didaerah Pagaralam prov.Sumatera Selatan sudah dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, kami Insan Pers seolah-olah tidak Independent lagi, mengakibatkan saling curiga sesama Pers  di Pagaralam, siapakah Pers tersebut , diduga ( Pers yang di istimewakan oleh pemerintah).

Menurut Pengacara terlapor, Klien kami, AK diduga melakukan penggiringan opini  yang menimbulkan rasa kebencian terhadap Lembaga DPR di tengah kondisi ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR akibat dari disahkannya UU Omnibus Law.

Sementara Wildandhi SH,CPL menyatakan bahwa justru Pihak mereka yang menggiring opini seakan-akan Klien kami sedang melaporkan dan sedang berhadapan dengan lembaga DPRD Kota Pagar Alam, padahal dari awal sudah diperjelas bahwa yang dilaporkan adalah akun Pribadi atas nama  Jenni Alnabi Harlin .

Dan tentang laporan balik, klien kami bersikap kooperatif serta bertanggung jawab atas segala konsekwensi hukum yang di akibatkan dari laporannya, sebaliknya jika laporan dari Pengacara Jenny tersebut tidak terbukti, maka klien kami akan mengambil langkah terbaik untuk penyelesaian guna mempertahankan kehormatan serta pembelajaran

Sementara itu Pimred Starindonews.com yang juga selaku Pembina dan Pendiri Organisasi Wartawan AWNI ( Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ) Jumari Purnama S.I.Kom Mengatakan bahwa laporan dari Etal Pargas yang melaporkan Kabiro Starindonews .com kota Pagaralam diduga tidak berdasar, karena pemberitaan tersebut sudah menjadi produk jurnalis, yang mana prosesnya seharusnya melalui Dewan Pers, Pungkasnya (Rep)

Tinggalkan komentar