Personel Polsek GB Awai Sosialisasikan Perpres Nomor 87/2016

BUNTOK -(deklarasinews.com)- Satgas Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah, Dalam wujud lomitmen memberantas tindak pelanggaran berupa Pungutan Liar (Pungli) terus Sosialisasikan Saber Pungli pada masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi tentang peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dilaksanakan oleh Ipda Nasirun bersama Aipda Kristianto dengan sasaran Masyarakat Desa Ruhing Raya, Kec. GB Awai, Buntok.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar menghindari praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya Kamis (11/02/2021).

Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” (Rin).

 

Tinggalkan komentar