BUNTOK – (deklarasinews.com) – Personel Polsek Dusun Utara (Dusut) jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalimantan Tengah Gencar Melakukan Sosialisasi dalam bentuk Larangan agar mencegah dan terjadinya penyalahgunaan peredaran bahan-bahan Kimia di kalangan masyarakat dusut, sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Pendang, Buntok, Prov. Kalteng, Jumat (22/01/2021).
Serta menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek Dusut Ipda Normandi, S.P. melalui Aipda Agus Wibowo mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya,” ucapnya
Lanjutnya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008.
“Terkait Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” jelasnya
Ia menambahkan bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana.
“yaitu pidana, 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar,” pungkasnya (Rin).