BLITAR -(deklarasinews.com)- Perhutani KPH Blitar jalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Blitar dalam mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan khususnya harus tegas juga dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih sebesar Rp 38 Miliar menurut data Perhutani Blitar.
Kepala Administratur Perum Perhutani Kesatuan Penglolaan Hutan (KPH) Blitar Mukhlisin, S.Hut mengatakan, dalam kerjasamanya meminta Advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara pada Kamis (03/08/2023) siang.
“Kami dari Perhutani Blitar menentukan langkah kongkrit mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan khususnya tanpa melukai rakyat dan dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih sebesar Rp 38 Miliar,” jelasnya.
Sementara itu Kajari Blitar Agus Kurniawan, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya bersama Perum Perhutani KPH Blitar melakukan sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No mor 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023.
“Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi juga memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada Muspika, para Kades dan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/ KTH, yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik, yakni Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Kecamatan Kesamben Kecamatan Bakung,” jelas Kajari Blitar.
Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut, Kamis 3 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta Advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar dan menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.
,”Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada para Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu yang luasnya kurang lebih 10.000 Ha,” ungkapnya.
Sedangkan Isi dari makro Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Antara lain UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan, tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya dan Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar kurang lebih 38 Miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” imbuhnya
Lanjut Kajari Blitar juga megaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera dan negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani,” pungkas Kajari Blitar Agus Kurniawan, SH,M.H dalam rilis tertulisnya.(Mst)