Pemprov Malut Sosialisasi UU HKPD ke Perusahaan Tambang

SOFIFI -(deklarasinews.com)– Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) intens melakukan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ke masing-masing perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.

Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting mengatakan, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 sangat penting disosialisasikan, karena baru saja dikeluarkan pada tahun ini. Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat didalamnya perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Iya betul, kita turun ke tambang terkait dua agenda yaitu, sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan identifikasi pajak daerah. Namun, kita baru kunjungi dua perusahaan, NHM Gosowong dan Wanatiara Harita di Obi. Rencana mau ke IWIP Halteng, tapi masih tunggu konfirmasi balik dari IWIP,” jelasnya, saat dihubungi via pesan whatsapp, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, dalam regulasi tersebut sudah jelas ada penambahan dua objek pajak yang wajib dipungut, sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.

“Dua objek pajak yang akan dipungut Pemprov Malut yaitu, pajak alat berat dan opsen MBLB. Sehingga, perusahaan sudah harus siapkan data alat berat,” harap Zainab.

Selain sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Zainab menambahkan, bahwa pihaknya juga langsung mengidentifikasi pemakaian air permukaan oleh setiap perusahaan tambang dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Bapenda melakukan peninjauan langsung di lapangan terkait penggunaan air permukaan dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun BBNKB perusahaan,” ungkapnya. (ais).

Tinggalkan komentar