TERNATE -(deklarasinews.com)- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Diklat Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga hari, bertempat di Villa Ria, Kota Ternate, Rabu (10/8/2022).
Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Perbendaharaan Sulvana Andili mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu melaksanakan kegiatan Diklat
Peningkatan Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Diklat ini dirancang untuk membekali para peserta pelatihan dengan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penyusunan SKP dan Perhitungan Angka Kredit (PAK) pada jabatan Fungsional,” kata Ci Sul, sapaan akrab Kabid Perbendaharaan.
Selain itu, ia berharap agar diperlukan pula kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam penyusunan SKP maupun PAK.
Menurutnya, SKP merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari proses pengembangan karir karena harus melihat seberapa jauh dapat mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, target kinerja organisasi, maupun target terkait kapasitas jabatan fungsional itu sendiri. Sehinga, harus menjadi satu kesatuan yang nantinya disusun dari awal.
“Jangan membuat target tinggi, tetapi sangat minimal dalam pencapaian maupun membuat target yang terlalu rendah karena tidak mendorong kemajuan suatu organisasi atau tidak efektif,” ujarnya.
Sementara, diklat Peningkatan Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini, merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan dalam rangka merespon tuntutan permasalahan penilaian kenaikan kepangkatan.
Untuk itu, diharapkan pula diklat ini mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesional aparatur daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja senanatiasa konsisten dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam diklat ini, peserta dapat mengetahui tentang apa yang harus dilakukan untuk mendapatakn SKP yang baik kemudian diikuti PAK yang memenuhi standar. Sehingga, proses kepangkatan kedepannya bisa lebih lancar dan mudah tanpa kendala,” ungkapnya. (is).