PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran pembangunan yang tidak mengantongi izin resmi. Ia menyayangkan masih adanya pembangunan oleh pihak Palembang Indah Mall (PIM) meskipun telah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan sebelum izin diselesaikan.
”Padahal kami dari Komisi III sudah melakukan sidak dan meminta secara langsung kepada pihak PIM agar menghentikan pembangunan sebelum seluruh perizinan mereka selesai. Tapi nyatanya mereka masih saja membandel,” tegas Rubi Indiarta, Senin (19/5).
Ia menilai, ketidakpatuhan seperti ini muncul karena lemahnya ketegasan dari Pemkot Palembang. Rubi juga menyinggung kasus Parkside yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditutup dan dibongkar, namun tidak ada tindakan nyata dari pemerintah kota.
”Ini akibat dari ketidaktegasan Pemkot Palembang. Kalau dari awal Parkside ditindak tegas, tidak akan ada yang berani melanggar lagi. Tapi sekarang, PIM pun ikut tidak mengindahkan aturan,” lanjutnya.
Rubi menegaskan, jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, maka ke depan akan semakin banyak pihak yang berani melanggar aturan pembangunan di Kota Palembang.
”Jadi sekali lagi kami tegaskan, Pemkot harus berani bertindak. Tutup dan tindak tegas bangunan yang tidak atau belum memiliki izin. Ini demi penegakan aturan dan ketertiban di kota ini,” pungkasnya. (Ning).