Pemko Gunungsitoli Gelar Konsultasi Publik

KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com)- Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumut gelar Konsultasi Publik atas Ranperda Tentang pengelolaan barang milik daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),bertempat di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (22/10/2021).

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega yang membuka acara tersebut,dalam arahannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disusun nantinya akan membuat pengelolaan barang milik daerah semakin baik dan melalui konsultasi publik ini, para pengguna barang milik daerah dapat lebih memahami isi Ranperda yang telah disiapkan.

“Pengelolaan barang milik daerah selama ini, sudah berjalan dengan baik. Namun tuntutan regulasi baru dan saran dari KPK untuk menyusun Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.”

Diharapakan kita melalui materi konsultasi yang disampaikan dapat mengingatkan bagaimana seharusnya mengelola barang milik daerah sehingga para perangkat daerah semakin baik dalam melakukan pengelolaan BMD,”jelas Sekda.

Sebelumnya dalam laporan Panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Gunungsitoli Firman Zebua menyampaikan, pelaksanaan konsultasi publik tersebut bertujuan melakukan penjaringan aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, merumuskan masukan dan saran terhadap ranperda untuk selanjutnya memenuhi tahapan legislasi di DPRD serta tercapainya penyelenggaraan dan pengelolaan BMD dengan baik sebagai tindaklanjut petunjuk KPK untuk pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP).(Toro Harefa)

Tinggalkan komentar