Paripurna Ke-20 MP. III DPRD Kota Palembang Laporan Komisi-Komisi Membahas Raperda APBD TA 2022 Dan Persetujuan Bersama

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Pekan Keempat November 2021 DPRD Kota Palembang melaksanakan Paripurna yang Ke-20 Masa Persidangan III tahun 2021 dengan acara mendengarkan Laporan Komisi-Komisi Membahas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Dan Persetujuan Bersama, bertempat di Ruang Paripurna DPRD kota Palembang, Senin (29/11/2021).

Hadir pada paripurna hari ini Walikota Palembang, Ketua DPRD Kota Palembang, Sekda Kota Palembang, Anggota Forkopimda Kota Palembang, Staf Ahli, para Asisten, Inspektorat, Kadis, Kabag, Camat dan Sekwan DPRD Kota Palembang.

Pimpinan sidang Sri Wahyuni

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Ir. Sri Wahyuni, dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi kepada para atlet PORPROV dan pelaku olahraga kota Palembang yang telah meraih juara umum kembali buat kota Palembang pada PORPROV XIII tahun 2021 di OKU Raya.

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna hari ini adalah sebanyak 38 orang baik secara langsung maupun virtual sehingga mencapai quorum, dengan demikian rapat dapat dibuka dan terbuka untuk umum.

Dengan telah tercapainya kesepakatan maka waktunya mendengarkan laporan dari komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV tentang hasil pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2022.

Idrus Rofiq Juru Bicara Komisi I

Juru bicara Komisi I Idrus Rofik menyampaikan hasil pembahasan Komisi I bersama OPD mitra kerja Komisi I menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi I menyetujui rancangan APBD menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang untuk tahun anggaran 2022.

Adapun saran yang kami sampaikan semoga perda yang telah disetujui dapat dilaksanakan OPD sesuai dengan yang telah ditetapkan dan kepada pemerintah kota Palembang untuk mengoptimalkan lagi pelayanan publik masyarakat.

H. Pomy Hijaya Juru Bicara Komisi II

Juru bicara Komisi II H. Pomy Wijaya menyampaikan hasil pembahasan dari Komisi II, memaklumi dan dapat menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah kota Palembang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah (PERDA) kota Palembang.

Komisi II memberikan saran kepada pemerintah kota Palembang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang dari sektor pajak dan Retribusi Daerah, dapat didukung dengan optimalisasi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) serta penyediaan sarana dan prasarana yang lengkap sebagai penunjang peningkatan di sektor pajak dan Retribusi Daerah terkait pengajuan penambahan anggaran dari PD Mitra komisi II.

Penggunaan anggaran yang dimaksud harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku, selanjutnya untuk BUMD Kota Palembang diharapkan ke depan dapat lebih optimal dan menggali pendapatan guna memberikan peningkatan kontribusi pendapatan asli daerah pemerintah kota Palembang.

H. Ilyas Hasbullah Juru bicara Komisi III

Juru bicara komisi III H. Ilyas Hasbullah menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan dari komisi III dapat menyetujui Raperda APBD tahun 2022 menjadi Perda APBD tahun 2022 kota Palembang untuk mitra kerja Komisi III.

Saran dari Komisi III pemerintah kota Palembang agar dapat melihat isi Perda Kota Palembang nomor 27 tahun 2012 tentang pelayanan persampahan agar dapat memberikan sanksi tegas kepada yang tidak patuh terhadap aturan ini, dapat Menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Palembang.

Pembangunan dapat segera dilaksanakan karena itu dari tahun sebelumnya termasuk pembangunan saluran air yang ada di kota Palembang yang sebelumya terkendala dengan pandemi COVID-19.

H. Muliadi Juru Bicara Komisi IV

Komisi IV dengan Juru bicaranya H. Muliadi menyampaikan kesimpulan dari Komisi IV bersama OPD mitra kerjanya dapat menyetujui Raperda APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2022.

Komisi IV memberikan saran agar OPD dalam melaksanakan anggaran tentang APBD berpedoman pada asas efisiensi, transparan, akuntabel dan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat kota Palembang. Dalam menyusun programĀ  hendaknya disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang dihadapi maupun kebutuhan masyarakat yang ada dengan berpedoman pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Palembang.

Penandatanganan Persetujuan Bersama

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Palembang dengan DPRD Kota Palembang maka Raperda APBD TA 2022 kota Palembang resmi ditetapkan jadi Perda APBD TA 2022 Kota Palembang.

H. Harnojoyo Walikota Palembang

Walikota Palembang H. Harnojoyo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD kota Palembang yang telah bekerja keras membahas Raperda APBD TA 2022 bersama OPD mitra kerjanya masing-masing sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda APBD TA 2022 kota Palembang untuk kemajuan kota Palembang yang kita cintai. (ADV)

 

Tinggalkan komentar