PALEMBANG- (deklarasinews.com)– Sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 tersangka IV seorang pemuda berasal dari PALI membagikan video asusila menyimpang ke sebuah grup telegram yang berisi foto dan video asusila anak laki-laki yang ia lakukan terhadap keponakannya sendiri.
Untuk jumlah anggota grup di telegram tersebut berjumlah lebih dari ribuan orang yang berasal selain Indonesia juga ada yang dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti dalam konperensi pers Di Polda Sumsel Senin (07/10/24) mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat kerjasama NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
“Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat melakukan patroli siber dan terindikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Lalu kami tindaklanjuti, pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar Kompol Riska.
” Pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sudah delapan kali yakni enam kali dilakukan di PALI dan dua kali dilakukan di Palembang,” terangnya.
” Korban tidak diberi iming-iming apapun, karena menurut tersangka keponakannya itu masih sangat belia sehingga mudah di manfaatkan,” katanya.
Saat menggeledah handphone IV anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. Foto dan video tersebut tidak hanya disebar, tetapi juga disimpan oleh tersangka di drive.
” File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone,” katanva
” Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Ags)