SOFIFI -(deklarasinews.com)- Audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Maluku Utara terhadap proyek Rumah Khusus ASN III, diharapkan untuk terbuka ke publik.
“Hasilnya harus disampaikan secara terbuka, karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, sehingga publik perlu tahu,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, kepada pelitaekspres.com, melalui sambungan telepon, Senin (14/06/2021).
Menurut Sofyan, masalah ini sudah terjadi, sehingga Ombudsman mendorong Inspektorat agar lebih maksimal melakukan audit investigasi dan hasilnya harus disampaikan kepada publik untuk diketahui siapa aktor yang bermain dibalik proyek Rumah Khusus ASN III ini.
“Pihak Inspektorat harus melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek ini, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa ini,” cetusnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, kepada wartawan, di kantor gubernur Maluku Utara, Senin (14/06/2021) mengatakan, bahwa masalah proyek Rumah Khusus ASN III dipercayakan kepada Inspektorat untuk menyelesaikannya.
“Kita serahkan ke Inspektorat untuk dilihat kembali. Jadi, kekisruhan ini nanti kita lihat kesalahannya dimana,” tuturnya . (ais).