Miko Dihadiahi Timah Panas Polsek PAU

PAGARALAM –(deklarasinsews.com)– Miko (26) warga desa Fajar Menang Kecamatan Muarapinang Kebupaten Empat Lawang tersungkur oleh timah panas anggota Polsek Pagaralam Utara saat hendak lari dari tanggung jawab perbuatan terlarang yang dilakukannya bersama Agus (19) warga satu desa dengannya dan H (buron).

Tindakan tegas ini diambil karena meski diberi tembakan peringatan tidak peduli, selain juga tersangka melukai dua (2) anggota saat melakukan pelarian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Minggu (20/09) sekitar pukul  14.00 WIB pelaku melancarkan aksinya di lapangan bola Alundua kecamatan Pagaralam Utara dengan korban Natasya dan Fajar, akibatnya korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Mio Sporty dan dua buah HP. Sadar menjadi korban curat, korban melapor ke Polsek Pagaralam Utara.

Berbekal laporan korban akhirnya didapat informasi, Minggu (04/10) keberadaan tersangka diketahui sedang berada di Alun-Alun Utara. Tanpa menunggu lama Tim Tataika yang langsung dipimpin Kapolsek Pagaralam Utara,AKP.Herry Widodo SH menuju lokasi.

Menyadari kehadiran petugas, tersangka berusaha kabur menggunakan mobil Toyota Caliya BG 1575 CH dengan cara menerobos petugas. Ulah nekat tersangka menyebabkan mobil dinas Polsek PAU rusak dan dua anggota Polsek mengalami luka luka, masing masing Brigpol Julianda Saputra dan Brigpol Ade Putra.

Pemandangan dramatis saat terjadi kejar-kejaran antara anggota Polsek PAU dengan tersangka, mengarah ke Muarapinang. Saat di Jarai kendaraan cukup ramai sehingga memperlambat laju kendaraan. Door door door tembakan peringatan dimuntahkan oleh petugas namun tersangka tak bergeming. Beberapa butir peluru mengarah ban kendaraan tersangka sehingga laju kendaraan tak  Sempurna.

Takut buruannya kabur, akhirnya Kanit Reskrim Polsek PAU.Bripka Miky Aritama  mengambil tindakan tegas dan terukur. Door, sebutir timah panas mengenai kaki kanan tersangka Miko, barulah para tersangka tak berkutik.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Kapolsek PAU,AKP.Herry Widodo SH, Senin (05/10) saat press realese kepada wartawan menyatakan, dua orang tersangka masing-masing, Agus dan Miko berhasil diamankan, sementara satu rekannya H (buron) masih dalam penyelidikan.Selain dua tersangka juga diamankan mobil Caliya orange nopol BG 1575 CH, senjata tajam,1 unit HP.

“dua tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.”jelas Kapolres.

Sementara barang bukti yang belum berhasil diamankan berupa sepeda motor dan Hp milik korban,” imbuhnya. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,pungkasnya (Rep)

Tinggalkan komentar