Mengenai Pembangunan Pasar Desa Bandrek, Komisi I DPRD Garut Ikut Bicara

GARUT-(deklarasinews.com)- Mengenai rencana revitalisasi pasar Desa Bandrek, Anggota Komisi I DPRD Garut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Alit Suherman, ingatkan pihak pengembang untuk mengantongi surat izin penggunaan lahan, meskipun lahan yang akan di gunakan pasar milik pemerintah. Hal ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Itu lahannya milik pemerintah desa, berbeda kalau penggunaannya di biayai oleh desa tidak mesti mengantongi izin dari Bupati terkait penggunaan lahannya,” ujarnya, Jum’at (20/11/2020).

Dikatakan Alit, untuk proses perizinan penggunaan lahan atau tanah milik desa, diajukan oleh pihak ketiga yang akan melakukan pembangunan. Hal ini maksudnya terkait penggunaan aset pemerintah desa itu sendiri.

“Selain itu juga, proses izin lahan dari Bupati pihak pengembang juga harus memproses perizinan lainnya, seperti IMB, Amdal, dan Amdal Lalin. Agar nantinya tidak menjadikan persoalan,” katanya.

Diketahui, revitalisasi pasar Bandrek rencananya akan dibangun sebanyak 190 kios dengan pembangunan dua lantai. Proses pembangunan pasar relokasi sedang dilakukan, hanya saja proses perizinan sama sekali belum dikantongi.

Dengan belum dikantongi perizinan revitalisasi, banyak warga yang mempertanyakan. Bahkan ada beberapa pedagang yang kebingungan dengan rencana revitalisasi pasar tersebut.(Dady)

Tinggalkan komentar