LAMTIM – (deklarasinews.com) – Program yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat, yaitu Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 untuk pembangunan Jalan lapen di Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), di duga penuh dengan syarat Korupsi oleh oknum Kepala Desa setempat.
Ketua LSM Goti Provinsi Lampung Bambang mengatakan, bahwa dugaan korupsi yang telah di lakukan oleh Kepala Desa Margototo tersebut nampak sekali melihat dari mutu atau hasil pekerjaan terkesan amburadul. Bahkan, masih berumur belum genap sebulan pekerjaan tersebut selain sudah di tumbuhi rumput juga mengalami keamblasan dari beberapa titik di badan jalan.
Selain itu, ternyata selain pengurangan material seperti batu sprit juga pengurangan aspal semua terlihat dari ketebalan karena masih banyak batu onderlahk banyak yang nongol atau nimbul. Ironisnya ternyata dalam pekerjaan tersebut, tidak di pasang papan nama sehingga publik tidak tahu jumlah volume maupun Anggaran yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakan Bambang, dengan adanya ketidak tranfaran Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait pembangunan tentu mengundang pertanyaan Publik ada apa dan siapa di balik semua ini ? Sehingganya Kepala Desa Sukendar masih berani dengan melakukan pekerjaan dengan menggunakan material yang dahulunya di anggap tidak sesuai dengan speck oleh pihak Pendamping Desa serta telah di lakukan kroscek dari pihak Kecamatan di antaranya Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan dan hal itupun di akui salah oleh Supri selaku Kaur Pembangunan sekaligus sebagai Tim Penggerak Kegiatan (TPK).
Saat tim Awak Media menyambangi lokasi dan ketika mengonfir salah satu Pamong Desa (Bayan Surono) yang pernah menjadi wakil dari TPK pada masa Kepala Desa yang lama di kediamannya, Kamis 26 Nofember 2020. Beliau tidak banyak memberikan komentar terkait dengan pekerjaan lapen sekarang. Menurutnya, dia sudah tidak lagi di pakai oleh Sukendar untuk membantu TPK,” jelasnya.
Selanjutnya, saat tim mendatangi di kediaman Supri guna mengonfirmasi hal tersebut menurut Istri Supri dia lagi tidak di rumah karena masih kondangan dan saat bersamaan ketika di hubungi lewat via seluler HP nya tidak aktip dan dalam pengakuan Istri beliau HP nya jatuh masuk air (rusak)” ungkapnya.
Dengan adanya pekerjaan yang terkesan ambur radul alias asal jadi, keras di duga adanya sebuah kong kalikong antara Kepala Desa dengan pihak lain termasuk CV BCP salah satu Perusahaan milik Karjono Warga Kecamatan Purbolinggo yang di menangkan oleh pihak Desa Margototo walau sesungguhnya CV tersebut tidak melalui lelang namun semua itu hanya berdasarkan penunjukan langsung dari Desa melalui Supri.
Sebelum Kegiatan tersebut di lakukan dan ketika pihak Desa melakukan pembelanjaan, terkait material dari tiga jenis ukuran batu dan setelah di ketahui oleh publik justru yang membelanjakan barang tersebut adalah keluarga dari Sukendar dengan menghabiskan biaya sebesar Rp 54.000.000,00. Dengan alasan karena masih saudara” kata Supri.
Di ketahui, bahwa adanya dugaan dengan aroma kental korupsi oleh Kepala Desa ternyata Pekerjaan tersebut telah di kolaborasi adanya dua Perusahaan antara CV BCP dengan Perusahaan CV PJA yang notabenya telah di sewa oleh Saudara Gianto dari Pihak Pertama selaku pemilik Perusahaan tersebut dengan besaran uang sewa sebesar Rp. 2.500.000,00/ Tahun dan dalam kontrak sewa itupun di saksikan serta pembubuhan dengan tandatangan dari pihak lain atas nama Muktar Alamsyah tertanggal 04 Maret 2020. Ketahui pula bahwasannya, saksi itu juga berprofesi sebagai wartawan dari salah satu media cetak mingguan (Metro Indonesia).
Santernya isu yang berkembang mengingat Sukendar itu masih Paman dari Muh panggilan akrapnya maka dia berucap apabila Sukendar sakit itu sama saja sakitnya dia ucapan itu pernah di ungkapkan dengan Supri, dan selanjutnya ketika dia di konfir oleh salah satu Awak Media ini justru ia dengan lantang menyebutkan bahwa bilamana Bambang bisa menulis saya juga bisa menulis jawabnya.
Pertanyaannya ada apa dengan kalimat itu, kalau memang benar ia seorang penulis dan selaku media kontrol kenapa dia tidak mau menulis bahkan melakukan kontrol atas dugaan penyelewengan Anggaran Negara apa karena pelaku merupakan Saudara yang sehingga dia harus melindungi dan menutup mata atau justru telah terlibat di dalamnya” tegas Bambang.
Hal senada di katakan Suhadin yang tergabung dalam tim baik dari LSM maupun LBH untuk Wilayah Provinsi Lampung mereka menegaskan, bahwasannya kinerja Sukendar dan perangkatnya sudah layak untuk di laporkan hingga tingkat kesejawat Hukum. Karena kalau di lihat pekerjaan tersebut tidaklah sesuai, dan acak acakan serta dapat di pastikan Jalan tersebut tidak akan bertahan lebih dari tiga bulan.
Kenapa kami katakan seperti itu, karena dengan di lewati oleh mobil kami saja Jalan tersebut sudah ambelas. Artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai yang di harapkan oleh masyarakat, kalau benar benar pekerjaan itu di lakukan dengan benar maka dapat di untuk perbandingan seperti pekerjaan Jalan lapen yang ada di Desa Margajaya sudah empat Tahun kondisi jalan tersebut masih nampak bagus dan batunya belum morat marit. Namun kalau Jalan lapen Margototo ini mungkin untuk musim penghujan nanti jelas kondisi Jalan tersebut akan mengalami kerusakan” pungkasnya. (Pur)