PURWAKARTA -(deklarasinews.com)– Gedung Dewan Ciganea, Purwakarta, menjadi saksi semangat baru arah pembangunan daerah. Pada Rabu, 16 April 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Forum ini menandai langkah awal transformasi pembangunan lima tahun ke depan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan paparan strategis di hadapan anggota DPRD dan para tamu undangan. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Raperda RPJMD merupakan panduan utama bagi arah pembangunan daerah.
“RPJMD 2025–2029 adalah arah pembangunan Kabupaten Purwakarta lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diselaraskan dengan RPJPN serta RPJMN,” ungkapnya.
Om Zein menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan momentum krusial dalam mewujudkan Purwakarta Istimewa sebuah visi pembangunan yang menekankan pada kemajuan, kemandirian, dan keberlanjutan daerah.
Untuk mendukung visi tersebut, RPJMD menetapkan empat misi utama:
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Mengembangkan SDM yang cerdas, unggul, produktif, berkarakter, dan berakhlak mulia.
2. Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Berkelanjutan
Menjamin pemerataan infrastruktur dasar serta pengelolaan lingkungan yang adaptif terhadap risiko bencana.
3. Penguatan Ekonomi Lokal
Mendorong iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah.
4. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Mengarah pada tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta pelayanan publik yang modern dan berbasis digital.
Keempat misi ini akan dijabarkan dalam berbagai program pembangunan yang terukur dan berbasis pada analisis SWOT serta kondisi faktual di lapangan. Raperda RPJMD juga akan menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Om Zein menambahkan bahwa dokumen Raperda RPJMD 2025–2029 telah disusun secara sistematis dan komprehensif. Dokumen ini terdiri dari enam bab dan dilengkapi dengan lampiran yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, pendanaan, hingga mekanisme evaluasi.
“Lampiran Raperda menyajikan rincian indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi tolok ukur keberhasilan program,” jelasnya.
Menutup paparannya, Om Zein mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam proses pembahasan Raperda ini. Ia berharap dokumen yang dihasilkan kelak menjadi produk hukum yang berkualitas dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan komitmen bersama, Purwakarta Istimewa bukan sekadar slogan tetapi sebuah kenyataan yang akan kita wujudkan bersama,” pungkasnya. (DR)