BANDAR LAMPUNG – (deklarasinews.com)- Dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19. Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Peltu Mansyah bersama dengan Gugus Tugas Kelurahan Rajabasa, mengimbau para pedagang takjil yang ada di wilayah binaannya untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rajabasa, memberikan himbauan kepada para pembeli/pedagang untuk mematuhi Prokes di sepanjang Jln. Indra Bangsawan Kec. Rajabasa, Bandar Lampung.
“Melalui kesempatan yang ada, Peltu Mansyah mengatakan, himbauan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari penyebaran dan penularan virus Corona pada saat berinteraksi antara penjual/beli takjil menjelang berbuka puasa,” ujarnya Senin (26/4/2021).
“Hal tersebut dilakukan, dikarenakan Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rajabasa, tidak menghendaki timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dilokasi tersebut,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Lurah Kelurahan Rajabasa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rajabasa dan Linmas Kelurahan Rajabasa yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rajabasa.