Komplotan Rampok Satroni Rumah Warga,  Penghuni Rumah Diikat dan Diancam

TEGAL – (deklarasinews.com) – Komplotan rampok yang beranggotakan 6 orang beraksi di rumah warga di desa kebandingan,  kecamatan kedung banteng,  kabupaten Tegal saat dini hari pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 03.28.wib lalu.

Modusnya,  mereka masuk rumah korban saat penghuni rumah sedang tertidur lelap. Sebelumnya,  para perampok ini melihat targetnya dimana rumah calon korbannya ini tampak mewah dan ada usahanya.

Dalam pressconf,  Jumat (4/12), Dalam aksi perampokan tersebut,  seperti yang dilaporkan korban,  penghuni rumah sempat diikat dan diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti keinginan para perampok ini yakni menunjukan barang barang berharga milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Dewa aditya mengatakan,  awalnya korban beristirahat malam pada 23 september 2020 jam 22.00wib. Pada saat dini hari 24sptember 2020 jam 03.28 wib korban terbangun karena kegaduhan para perampok yang masuk kerumahnya mengacak acak seisi rumah. Mendengar korban terbangun dan mengetahui aksinya,  para perampok ini kemudian mengikat seluruh penghuni rumah (korban. Red) dan mengancam sambil membawa senjata tajam (parang) serta meminta ditunjukan barang barang berharga miliknya. Korban pun mau mengikuti keinginan para perampok karena diancam akan dibunuh.

Dalam peristiwa ini,  kerugian ditaksir sekira Rp 75 juta. Dimana barang yang diambil diantaranya emas puluhan gram,  uang tunai Rp4 juta, 2 handphone, dan barang berharga lainnya surat kendaraan mobil dan motor.

Polisi mengamankan 4 pelaku (rampok) yang merupakan orang berdomisili di luar kota/kab tegal. Mereka diantaranya H, HE,  JP dan MK.

Awalnya, polisi menangkap satu pelaku inisial H di daerah brebes kemudian dikembangkan. Sementara 2 pelaku masih dalam pengejaran. 3 dari 4 pelaku ini sebelumnya pernah melakukan aksi Curat di rembang yakni di kediaman salahsatu bhayangkari polres rembang.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti para prampok dalam melancarkan aksinya, diantaranya linggis,  potongan kain spray,  kuitansi pembelian emas,  gunting besi,  tali korden. Hasil rampok,  diakuinya sudah dibagi bagi dan sebagian sudah dijual.

Para perampok ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(mad/pel).

Tinggalkan komentar