TUBABA -(deklarasinews.com)- Terkait pemberitaan dari media yang tergabung di Organisasi AWPI tubaba atas penanaman tiang besi milik perusahaan Telkomsel Indonesia, yang terpasang dengan gagahnya di bahu jalan ,di sepanjang jalan tiyuh Mulya Jaya sampai tiyuh Mulyo kencana kecamatan tulang bawang tengah kabupaten Tubaba lampung. Senin 06/06/22.
Roni S.I.P. DPRD tulang bawang barat angkat bicara tentang peraturan yang sebenarnya, ” Aturan yang benar itu tidak bisa di dirikan di bahu jalan, seharusnya di pasang di luar badan jalan atau berdampingan dengan tiang PLN, kemudian kalau menurut aturan sudah menyalahi aturan pada intinya saya meminta pada pihak perusahaan agar dapat memindahkan tiang tersebut ke luar badan jalan atau berdampingan dengan tiang PLN, tentunya tidak luput harus meminta izin terhadap pemilik lahan jadi tidak asal pasang-pasang saja, kami akan memanggil pihak perusahaan tersebut kalau tidak di pindahkan.
Karena akan bisa menggangu aktivitas lalulintan dan dapat mengakibatkan kecelakaan dan apa bila ada pelebaran jalan maka akan sangat menggangu.
Himbauan” kepada pihak Telkom indehome bisa memindahkan tiang-tiang tersebut di luar bahu jalan apabila masih tidak mengindahkan, himbauan ini ,DPRD akan memanggil pihak perusahaan tersebut. ” Ujarnya. (Iz/Mr/tim)