BLITAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp36.285.765.000. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, dengan fokus utama pada sektor bidang kesehatan yang mendapat alokasi terbesar.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin pada Selasa (06/05/2025) siang menyampaikan bahwa penggunaan DBHCHT 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Peraturan ini menggantikan PMK 215/2021 dan mengatur pembagian dana untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan kesehatan 40 persen.
Rincian alokasi DBHCHT Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut: bidang kesejahteraan masyarakat non-BLT sebesar Rp7.940.016.000, bidang kesejahteraan masyarakat BLT sebesar Rp9.800.000.000, bidang penegakan hukum Rp2.695.198.000, bidang kesehatan Rp15.550.551.000, serta pendukung pengelolaan DBHCHT Rp300.000.000.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan DBHCHT ini meliputi DKPP, Disperindag, Bagian Perekonomian, Diskominfotiksan, Satpol PP, Disnaker, Dinkes, dan Dinsos.
“Karena di sektor kesehatan mendapat alokasi terbesar, Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi OPD dengan porsi anggaran paling besar dibandingkan OPD lainnya,” paparnya..
Badrodin juga menegaskan bahwa alokasi anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat aspek penegakan hukum, serta mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Pemanfaatan dana juga diharapkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Blitar berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBHCHT agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan daerah.
“Kami akan pastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimaksimalkan juga bermanfaat untuk kesejahteraan warga,” jelasnya. (Laila)