Kapolres Pagaralam: Selain di PTDH, Hukuman Penjara 20 Tahun Menanti.

PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Selain terancam pemberhentian tidak dengan hormat  (PTDH) oknum perwira Polres Pagaralam, Bayu Sutriesno berpangkat Iptu penjara selama 20 tahun menanti, karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam bersama dua tersangka lainnya, yakni SJ dan BN.

Saat rillis pengungkapan narkoba di Mapolres Pagaralam, Rabu (18/11), Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Wakapolres, Kompol Dwi Utomo, Kasat Narkoba Iptu.Faisal Kamil dan KBO.ipda.Mustofa kepada awak media mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba menuju Pagaralam Bersih narkoba (Bersinar).

“kita tidak peduli, siapapun terlibat dalam narkoba baik warga biasa maupun anggota kita, akan disikat dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk oknum perwira yang diamankan .”tegasnya.

Selain  tersangka barang bukti tangkapan narkoba ; Shabu, Ganja, uang, timbangan digital  juga ditampilkan bahkan juga nampak mata uang asing saat rillis.

Diberitakan sebelumnya, Agaknya kemarahan dan kegeraman Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH akibat ulah anggota nya BS yang diamankan bersama dua tersangka lainnya  Kamis (12/11)  lalu.

Merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Idham Aziz yang disampaikan melalui Kadiv Humas.Irjen Pol.Argoyuiwono 25 Agustus lalu yang mana menegaskan, Kapolri berkomitmen akan menindak tegas oknum Polri yang terlibatl Narkoba. Bila ada oknum Polri terlibat peredaran narkoba dihukum mati. Karena oknum tersebut tahu dan mengerti hukum.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (17/11) usai gelar apel Prokes menyatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Kalau soal hukuman mati itu Pengadilan yang menentukan.

“Soal hukum mati Pengadilan yang menentukan namun dirinya akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar diberlakukan hukuman sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku.”pungkasnya (Rep)

Tinggalkan komentar