Kapolres Bartim kembali Ingatkan Warga agar Lebih Taat dan Patuh Terhadap Prokes

TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com)– Dengan terbitnya instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022 tanggal 28 Pebruari 2022 yang menyatakan bahwa Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) meningkat menjadi level 3.

Maka dari itu, Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, Polda Kalteng AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict, menyikapi hal itu, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk lebih taat dan patuh terhadap prokes.

“Karena pada aturan yang tertera di diktum ketiga (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022, harus kita jalankan sesuai aturan”,ucap Kapolres ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/03/22) siang,

Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus mengacu pada keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri tentang panduan belajar dimasa covid-19, kemudian disektor yang tidak mendasar (non esensial) diberlakukan work from office sebanyak 50%.

“Sedangkan di sektor yang mendasar (esensial) menyangkut kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari termasuk pelayanan kesehatan, perbankan dapat beroperasi 100%, termasuk pasar tradisional serta pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat”, tandasnya.

“Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB, ditempat ibadah maksimal 50% di isi oleh jamaah, termasuk tempat olah raga senam, gym dan sebagainya, serta untuk pertandingan olah raga digelar tanpa penonton, sedangkan disektor tranportasi maksimal kapasitas penumpang 70%”,sambungnya pula.

“Ayo bersama-bersama kita melaksanakan kegiatan yang dapat menurunkan level ini, saya meminta prokes benar-benar dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur,” Kata Kapolres seraya menghimbau.(DH)

Tinggalkan komentar