Kadispangtan Purwakarta:  Poktan Harus Termotivasi Kedua Poktan Yang Raih SNO – SNI

PURWAKARTA-(deklarasinews.com) – Kelompok Tani (Poktan) asal Purwakarta telah dilakukan inspeksi organik berdasarkan standar organik ACT ekulivalen dengan regulasi organik Uni Eropa. Dan kini kedua poktan mendapatkan Sertifikat Notifikasi Organik (SNO) dari Dirjen Perkebunan Indonesia, di aula Pasirjati Bandung. Selasa Kemarin.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispantan) Kabupaten Purwakarta Agus R. Suherlan menjelaskan, kenapa harus organik berbasis kebun dan kenapa ini menjadi sangat startegis, karena teh itukan yang dinikmatinya adalah residunya dan residu itu terdapat dari saripati tanaman ketika saripati tanaman itu mengandung residu yang tidak diharapkan misalkan ada kandungan pestisida, kandungan hama penyakit, itu akan berpengaruh terhadap kesehatan.

“Dengan sertifikasi organik bagi tanaman teh itu menjadikan sesuatu yang sangat strategis, dan itu harus diupayakan walaupun pada perkebunan teh yang ada di kita (Kabupaten Purwakarta, red) sekitar 4000 hektar dari kondisi kebun yang ada. Jadi secara bertahap kita akan meningkatkan Good Agricultural Practices (GAP) nya,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/20).

Lebih lanjut menurut Agus, ini predikat baik bahkan sudah mendapatkan SNO yang diperoleh Kelompok Tani Desa Sindangpanon Kecamatan Bojong dan Pusaka Mekar Kecamatan Kiarapedes yang diberikan langsung Dirjen Perkebunan melalui Dinas Pertanian Provisi Jawa Barat.

Apud salah satu ketua poktan komoditas teh organik yang mendapatkan SNO menambahkan, bahwa syarat untuk mendapatkan serfitikat organik itu tidak mudah salah satunya dilihat dari hasil uji lab, itu juga tidak mudah didapat ketika pola pembudidaya tidak disertai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) organik.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama sama poktan, penyuluh pertanian, dan Dispantan Kabupaten Purwakarta, telah membantu kami para poktan sehingga dapat meraih sertifikat notifikasi organik secara resmi.

Sambung Agus, harapan kedepan untuk kelompok tani yang lainnya dapat termotivasi oleh kedua poktan komoditas teh organik yang telah resmi meraih legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dengan mengantongi SNO SNI kini dapat tinggal menikmati hasil jerih payah melalui nilai tambah hasil penjualan. Untuk poktan tani yang sudah memiliki lisensi SNO – SNI, sudah bisa berproduksi dan bersosialisasi kepada seluruh Poktan lainnya,” ucapnya.

Untuk menjadikan hasil teh kita dapat diterima secara nasional dan internasional itu butuh kerja keras, keseriusan, keuletan dan harus mengikuti SOP. (DR)

Tinggalkan komentar