Kabid Penataan Lingkungan DLH OKU Sebut Aktivitas Tambang Pasir Tras Sudah Sesuai SOP

BATURAJA -(deklarasinews.com)- Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa tambang pasir tras Galian  C di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dikhawatirkan  menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi erosi dan tanah longsor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU pada hari Selasa, 30 Mei 2023 langsung melakukan sidak ke lokasi tambang pasir tras galian C didaerah tersebut.

Dalam sidak tersebut pihak DLH OKU didampingi Camat Pengandonan dan Kades Gunung Meraksa. “Iya, hari ini kami melakukan sidak dan mengecek langsung lokasi tambang pasir tras. Ternyata tak ada kesalahan ataupun pelanggaran yang terjadi di area ini,” kata Febri Kuncoro Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan DLH OKU, di Baturaja Selasa 30 Mei 2023.

Dia menjelaskan, terkait aktivitas penambangan pasir tras Galian C di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan diduga menyalahi aturan, sejauh ini Febri menegaskan tidak ditemukan kesalahan. “Mengenai izin SPLL mati itu bisa diperbarui,” kata Febri.

Sementara itu, Pengurus CV Mitra Karya Bersama Ahmad Huda yang merupakan pihak penambang pasir tras mengatakan, bahwa kegiatan penambangan pasir tras/pozzolan sudah mendapat izin. “Kami nambang disini ada izin dan terkait aktivitas yang dilakukan telah memberikan kontribusi ke Pemerintah Daerah  dalam hal ini PAD. Selain itu kamu juga mempekerjakan warga sekitar sini sehingga mengurangi pengangguran,” kata Ahmad Huda saat di konfirmasi wartawan.

Dulu daerah ini diungkapkan Ahmad Huda, sangat rawan kejahatan tapi dengan adanya aktivitas penambangan tindak kriminal berkurang.

Saat disinggung mengenai SPPL yang mati, Sejauh ini dikatakan Ahmad Huda, untuk diketahui SPPL itu termasuk syarat peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). Jadi tidak ada yang mesti di permasalahkan. Jika memang perlu diperbarui maka akan kami perbarui,” ucapnya singkat. (ari)

Tinggalkan komentar