ASAHAN -(deklarasinews.com)- Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria sebagai Juru Tulis (Jurtul) judi jenis Toto Gelap (Togel) di Dusun II (Dua) Desa Aek Lobak Afdeling I (Satu) Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan pada Kamis 9 Desember 2021.
Pelaku juru tulis Togel tersebut, berinisial MRS (42) warga Dusun III (Tiga) Desa Aek Lobak Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap ke awak Media, Jumat (10/12/2021).
Ia juga mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, atas adanya informasi masyarakat bahwasanya di Dusun II (Dua) Desa Aek Lobak Afdeling I (Satu) Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, tepatnya disebuah warung marga Panjaitan ada penjudian jenis Togel.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi bersama personil Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Handphone merk VIVO Y21, 3 lembar kertas kupon bertuliskan pasangan judi KIM Hongkong, 1 buah Pulpen, Uang Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Polsek Pulau Raja untuk kepentingan dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harapan (Doni).