LAMSEL -(deklarasinews.com)- Juru bicara Pengadilan Negeri Kalianda Setiawan Adiputra, SH MH mengatakan bahwa putusan hakim dalam sidang Praperadilan itu bukanlah akhir dari sebuah perkara, namun itu bisa dibuka kembali apabila dikemudian hari penyidik menemukan bukti baru dalam perkara ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Putra (sapaan Setiawan Adiputra) kepada media ini Selasa, (14/6/2022) lalu diruang kerjanya.
Dalam putusan hakim dalam sidang Praperadilan tutur Putra, yang menjadi penilaian hakim dalam memutuskan sidang Praperadilan adalah menilai/menguji aspek formil dalam menetapkan status sesorang menjadi tersangka.
Apakah dalam penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah terpenuhi tidakya sebagai sebagai tersangka, apakah sudah memenuhi ninimal dua alat bukti yang syah dengan tindak pidana tertentu.
“Hakim hanya menilai aspek-aspek formil dan syah tidaknya penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai dengan KUHAP, dan hakim pemeriksaanya tidak masuk dalam Subtansi perkara ” Tutur Putra.
Oleh karena itu bisa jadi perkara ini dibuka apabila penyidik dikemudian hari kembali dapat menemukan bukti baru, sehingga penyidik dapat kembali melalakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.
Putra menegskan bahwa, Secara KUHAP putusan Praperadilan oleh hakim pada Rabu (15/6/2022) oleh hakim antara pemohon (kades Karya Tunggal Vs Kejari Lamsel red*) ini sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi.
Ketidakcermatan dan kelalaian penyidik dalam penetapan tersangka sebelumnya dan hakim menilai tidak sah, dan kemudian penyidik kembali melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari awal agar dalam perkara ini agar menjadi terang benderang dan menemukan bukti baru, maka penyidik dapat menetapkan tersangka kembali, dengan nomor keputusan yang baru.
Dalam sidang praperadilan kemarin, Rabu (15/6/2022) diputusakan oleh hakim bahwa surat keputusan tersangka terhadap pemohon oleh penyidik menyatakan tidak sah, kalau kemudian ditemukan bukti baru, maka termohon (penyidik) dapat mengeluarkan surat penetapan tersangka yang baru dengan nomor surat keputusan yang baru dalam.penetapan status tersangka t ” Tuturnya. (cak Ton)