JAKARTA- (deklarasinews.com)-Pemerintah Kota Administasi Jakarta Utara jangan tutup mata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) luput dari penertiban prokes PSBB di masa pademi COVID 19. Para pedagang dalam, mencari meminta nafkah sudah memakai bahu jalan dan tidak gunakan masker, sehingga menciptakan kerumunan, pembeli. Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara terkait pandemi virus corona (Covid-19) diabaikan,
Pasalnya berdasarkan pantauan pelitaekspreas.com beberapa hari terakhir, ini, khususnya menjelang pukul 16.00-17.30 WIB banyak PKL di sejumlah sudut pinggir jalan menjajakan jualan takjil maupun lauk berbuka puasa, maupun pakaian, dengan tidak mengindahkan aturan PSBB yakni banyak penjual maupun pembeli tidak menggunakan masker.
Adanya pembiaran berdirinya lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah akses jalan di Jakarta Utara berdampak kesemerawutan dan pemicu terjadinya kemacetan.
Seperti terlihat di di sepanjang Jalan Kebantenan Semper Timur Jalan Kramat Jaya Tugu, Jalan Labu, Lagoa, Koja Simpang Lima Semper, Jalan Raya Kapuk Muara (jembatan DHI) Penjaringan, Jalan Warakas, Tanjung Priok di sepanjang Jalan Kebon Bawang Tanjung Priok di kolong Tol Tanjung Priok Sungai bambu, Jalan Buleverd Gading Raya (BGR) Gading Barat dan Jalan Sungai Landak. Cilincing dan Jalan Budi kemulyaan Pedemangan Barat. Pembiaran ini justru dimanfaatkan PKL-PKL.
Ali Maulana Hakim, Walikota Jakarta Utara, mengatakan, para PKL dan pembeli harus gunakan masker dan patuhi protokol.
“Kesehatan harus dijaga dan jaga jarak fisik ,” ujar Ali Maulana Hakim kepada pelitaekspreas.con, Jumat, (23/04/2021).di kantor Walikota Jakarta Utara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebutkan, pada PSBB di DKI Jakarta ini pihaknya belum bisa menindak tegas PKL yang masih belum mematuhi PSBB.
“Kita sejauh ini baru pendataan terhadap mereka, dan memberikan mereka masker untuk dikenakan selama berjualan. Apabila mereka masih membandel tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi aturan PSBB baru kita bubarkan,” kata Arifin.
Ia mengungkapkan, meski dapat dibubarkan apabila PKL berjualan di tempat tidak sesuai peraturan seperti di badan jalan maupun trotoar dengan lebar sempit.
“Pembeli dan penjual harus sama-sama mematuhi peraturan. Jika warganya tidak menaati PSBB juga kita akan bubarkan kerumunan tersebut. Jika masih membandel kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” tambah Arifin.(TIM)