PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Purwakarta, nyatakan hewan ternak sapi yang positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Purwakarta, sebanyak 8 ekor sapi.
Dengan, adanya hewan ternak sapi yang positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas perikanan dan peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, langsung mensosialisasikan kepada pedagang dan peternak, terkait persyaratan teknis untuk lalulintas hewan yang keluar masuk ke pasar hewan Purwakarta.
Kepala seksi Kesehatan hewan Dinas perikanan dan peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, drh Wini Karmila mengatakan bahwa 8 ekor sapi yang sebelumnya positif terjangkit PMK sudah mulai sembuh.
“Kini, 8 ekor sapi yang positif terjangkit PMK yang tengah menjalani isolasi agar tidak menular ke hewan ternak lainnya,” ujarnya. Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, “sapi yang terinfeksi PMK merupakan sapi sudah lama ada di Purwakarta, yang sedang dalam penggemukan. Namun memang, 8 sapi tersebut tidak dilengkapi dokumen lalulintas jadi tidak masuk ke pasar hewan,” kata dia.
Kasie Keswan Diskanak Kabupaten Purwakarta drh Wini Karmila menambahkan, bahwa kedelapan ekor sapi yang positif PMK, hasil dari pemeriksaan secara analisa Laboratorium PCR dan sapi yang positif ini telah di pelihara di Purwakarta selama 7 bulan.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran PMK di Purwakarta, pihak dinas akan memperketat dokumen lalulintas untuk masuk ke pasar hewan Purwakarta, termasuk pemeriksaan secara klinis oleh satgas PMK Kabupaten Purwakarta,”
Sementara itu, Diskanak Kabupaten Purwakarta mengakui, bahwa pasca munculnya PMK, di pasar hewan Purwakarta mengalami penurunan transaksi hingga mencapai 25 persen, dari hari biasanya sebelum PMK. (DR)