BANDAR LAMPUNG – (deklarasinews.com) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM memberikan pengumuman jika pemerintah kota Bandarlampung menggeratiskan dan memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
Kebijakan baru ini diberikan oleh pemerintah kota Bandar Lampung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi covid 19.
Orang nomor satu di kota tapis berseri ini mengatakan ada penggratisan PBB bagi wajib pajak yang memiliki ketetapan PBB dibawah Rp 150 ribu.
“Masalah PBB yang bayar Rp 150 ribu kebawah Saya gratisin, ” katanya kepada awak media , Rabu (10/6/2020.
Ia menambahkan, untuk ketetapan di atas Rp 150 ribu memiliki potongan berbeda mulai dari 30 persen hingga 50 persen.
” Yang Rp 150 ribu sampai 300 ribu Saya beri diskon 50 persen, sementara yang dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu Saya beri diskon 30 persen, ” tambahnya.
Dengan demikian masyarakat menengah kebawah tidak perlu membayar biaya pajak di tahun 2020 ini. Walikota Bandar Lampung juga mengatakan bahwa ia akan menerbitkan bukti lunas pajak bagi masyarakat.
“Jadi masyarakat tingkat bawah gak usah bayar, tapi tetap saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bukti lunas akan di antar oleh lurah atau RT. Pokoknya Rp 150 ribu kebawah gratis gak usah bayar-bayar. ” terangnya.
Seandainya ada kendala bagi masyarakat dalam pembayaran penggratisan PBB, masyarakat diminta agar mendatangi kantor walikota. (*)