KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – Setelah menjalani beberapa hari masa observasi dan isolasi di Hotel Caisar Gunungsitoli dan berada di bawah pengawasan tenaga medis, akhirnya pasien terkonfirmasi positif covid-19 dengan inisial FP kini dinyatakan sembuh dan diperbolehkan untuk pulang.
Hal ini disampaikan Sekdakot Gunungsitoli Ir.Agustinus Zega kepada awak Media, Kamis (27/08/2020)
” FP menerima surat keterangan sehat yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilser Juliadi Napitupulu yang didampingi oleh tim dokter pengawas.
Pemulangan yang dilakukan terhadap pasien FP telah memenuhi kriteria yang dituangkan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Revisi ke-V) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI yakni telah memenuhi kriteria isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan selama masa isolasi tidak menunjukkan gejala covid-19/ gangguan kesehatan.” Ujar Agustinus Zega
Meskipun telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, namun kepada yang bersangkutan dihimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan bila nanti akan menjalani aktivitas sehari-hari.(Toro Harefa)