PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu diantara tokoh yang ada saling membuat laporan kepolisian namun satu orang yang dituju yang bermuara pada pusaran politik Ogan Ilir (OI) yang penuh dinamika.
Menarik untuk mendapat penjelasan dan dikupas langsung oleh Pakar Hukum, Pengacara dan Akademisi (Ketua Pembina) Kampus STIHPADA (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda) Palembang Bapak Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum.
Ditemui diruang kerja beliau, ditengah kesibukannya masih sempat menerima awak media. Kamis (12/11)
Sosok muda yang enerjik dan berwibawa Bung Firman Menanggapi dinamika politik yang terjadi di pandang dari sisi hukum, mengatakan terkait laporan yang dilaporkan salah seorang kuasa hukum kepada pihak berwajib harus memenuhi unsur-unsur pidananya.
Untuk itulah dalam memenuhi laporan tersebut harus disertai dengan alat bukti, dari pihak kepolisian harus dapat mencermati dari bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum apakah itu memenuhi unsur-unsur pidananya.
Selanjutnya pihak kepolisian harus menjunjung profesionalitas dan proporsionalitas dalam peneggakan hukum sehingga kasus ini murni menjadi kasus hukum bukan kasus politik.
Dimana dalam waktu dekat ini ada pesta demokrasi pilkada yang mana kaitannya sangat erat dengan politik, dari itulah pihak kepolisian berpegangan teguh memeriksa dan menangani sesuai jalur hukum.
Kembali lagi untuk melaporkan atau mengadukan peristiwa hukum adalah hak setiap individu yang telah diatur dalam konstitusi kita. Dan apabila memang para pihak pelapor merasakan ketidak nyamanan dan merasa dirugikan dari sebuah pernyataan maka berhak melakukan laporan atau pengaduan, yang telah diatur dalam konstitusi tinggal pihak kepolisian lah nanti akan mempelajari dan mencermati berdasarkan bukti- bukti hukum yang ada minimal 2 (dua) alat bukti yang memenuhi hukum pidana.
Dari situlah pihak kepolisian akan menemukan adanya pelanggaran pasal atau kejahatan didalam unsur-unsur pidana.
Namun apabila dalam laporan yang dilaporkan tidak ada unsur pidana atau terbukti dan terlapor merasa ada kerugian akibat laporan yang bersangkutan berhak untuk melaporkan balik kasus ini, pungkas beliau. (Wanto/Nsy)