KEPULAUAN NIAS -(deklarasinews.com)- Sampai saat ini pelaku penganiayaan Frans Candra Ziliwu Als FCZ masih tetap daftar pencarian orang (DPO) Pihak Polres Nias
Hal ini disampaikan oleh Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper korban penganiayaan dalam penjelasannya melalui temu Pers kepada awak media di Kantor Hukum ELYDER & Rekan di Gunungsitoli. Senin (24/1/2022)
Dijelaskan Afernyaman, bahwa terkait peristiwa penganiayaan bersama-sama yang terjadi pada dirinya pada tanggal 01 Agustus 2021 berlokasi di Loloana’a Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara dimana salah seorang Pegawai GKD yang bertugas di SD Negeri 076677 Hambawa berinisial “AZ” telah di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, Dengan ancaman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara sesuai dengan No.LP/198/VIII/2021/NS tertanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara: 210/Pid.B/2021/PN.Gst, yang telah melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dirumah Pelaku sendiri di Desa Hambawa.
Berkas penetapan tersangka dan STPL “AZ” tertanggal 24 November 2021, sesuai dengan laporan Polisi dan Surat penetapan Tersangka. Jelas Afernyaman Ziliwu,yang akrab dipanggil setiap harinya Ama Iper Ziliwu
Dia juga membenarkan, jika terkait DPO FCZ telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada penyidik, biarlah Pihak penyidik yang menindaklanjutinya.
Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu,SH, Senin (24/01/2022) kepada wartawan membenarkan bahwa, FCZ benar sudah dikeluarkan DPO nya, dengan keluarnya DPO terhadap yang bersangkutan FCZ, Pihak kita dari Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim akan tetap melakukan pencarian terhadap FCZ,
dan kita berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan FCZ dapat memberikan informasi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias ucapnya.
Terkait Laporan a.n Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/2021/NS, tanggal 02 Agustus 2021, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/42/XII/RES.1.6./2021/RESKRIM atas nama; Frans Candra Ziliwu alias Candra (20) beralamat di dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana.
Diberitahu Afernyaman Ziliwu bahwa, pelaku penganiayaan pada dirinya yang telah ditetapkan jadi DPO FCZ adalah anak kandung dari AZ yang sudah jadi tersangka/terdakwa artinya pelaku ini adalah Ayah dan Anak (TH)