Empat Karya Budaya Maluku Utara Yang Lolos Jadi Warisan Budaya Nasional

SOFIFI -(deklarasinews.com)- Beragam budaya Maluku Utara yang dimiliki kebanyakan tersebar di 10 Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara. Dengan berbagai keragaman budaya tersebut, pada tahun 2022 terdapat 4 (empat) Karya Budaya yang lolos dan diakui secara nasional.

“Alhamdulillah, 4 Karya Budaya Maluku Utara tahun 2022 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia,” kata Kabid Kebudayaan Dikbud Maluku Utara, Darwin A. Rahman, melalui press releasenya, kepada media ini, Sabtu (01/10/2022).

Menurutnya, setelah melalui tahapan sidang penetapan yang dimulai pada tanggal 27 September s/d 1 Oktober 2022, di Hotel Alana Malioboro, Yogyakarta ini, ditetapkannya sebanyak 4 Karya Budaya di tahun 2022. Maka, jumlah Karya Budaya Indonesia yang telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia sejak tahun 2013 s/d 2022 sebanyak 36 WBTB Indonesia asal Maluku Utara.

“Tim sidang Maluku Utara itu, saya sendiri yang pimpin dan membawa para tim ahli WBTB, Maestro dan keterwakilan Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Tengah,” jelas Darwin.

Diketahui, WBTB Indonesia asal Maluku Utara yang ditetapkan tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Mangkanaw, dari Kabupaten Pulau Taliabu

Domain : Adat istiadat masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan.

  1. Adat Sopik, dari Kabupaten Halmahera Selatan

Domain : Adat istiadat masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan.

  1. Bahasa Bacan, dari Kabupaten Halmahera Selatan

Domain : Tradisi Lisan dan Ekspresi, dan

  1. Fasugal, dari Kabupaten Halmahera Tengah

Domain : Adat istiadat masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan. (is).

Tinggalkan komentar