Dua Bersaudara, Pelaku Pembunuhan Di Desa Biouti Idanogawo Menyerahkan Diri

KEPULAUAN NIAS-(deklarasinews.com)-Dua (2) orang bersaudara OG (35) dan BG (33) pelaku pembunuhan tepatnya di Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Sumut, menyerahkan diri ke Polsek Idanogawo Polres Nias, Kamis (09/07/2020) malam

Demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Nias, Hari ini Selasa (14/07/2020)menyampaikan, kedua pelaku menyerahkan diri setelah menikam Filemo Gea (45) alias Ama Ricky warga Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan Jhonius Gea (38) alias Ama Justin warga Dusun III Desa Sifalaete Tabaholo Kota Gunungsitoli yang terjadi pada hari Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 00.30 wib dini hari di Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias saat menghadiri malam gembira di rumah Yobedi Gea.

“Sekitar pukul 21.00 Wib, kedua pelaku yang masih saudara kandung ini mengirimkan pesan kepada keluarga mereka agar menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk menjemput mereka di perkebunan masyarakat, karena mereka ingin menyerahkan diri,” ujar Kapolres

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Nias,  penikaman ini dipicu karena dendam lama yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Dimana pada saat itu keluarga pelaku menjumpai keluarga korban untuk meminta ijin menebang pohon yang sudah mau tumbang dan mengarah ke rumah orang tua pelaku, namun pada saat itu pihak keluarga korban tidak mengijinkan pohon tersebut ditebang.

“Ketika melihat korban berada di acara malam gembira tersebut, pelaku berinisial OG teringat perkataan almarhum ibunya yang pada waktu itu sakit parah. Ibunya menyampaikan kalau sakitnya disebabkan karena diguna-gunai oleh Ama Ricky dan Ama Justin, sehingga hal itu membuat pelaku menikam Ama Ricky yang ada didekatnya. Pelaku menikam dibagian dada sebelah kanan korban dengan pisau yang sudah ada di pinggangnya, selanjutnya usai menikam, pelaku lari kedalam rumah

Selanjutnya, melihat kejadian tersebut, Ama Justin mengejar pelaku ke dalam rumah, Pelaku yang pada saat itu terjebak tidak bisa lari lagi langsung menikam Ama Justin di bagian dada sebelah kanan, dan kemudian adik pelaku berinisial BG yang baru datang dari luar langsung menikam korban berkali-kali di bagian punggung, Setelah itu kedua pelaku melarikan diri.

“Korban  Jhonius Gea alias Ama Justin meninggal dunia, sedangkan Filemo Gea alias Ama Risky yang juga seorang PNS ini masih dirawat inap di RSUD Kota Gunungsitoli.

Ditambahkan Kapolres, kedua pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 Ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” Jelas Kapolres Nias. (Toro Harefa)

Tinggalkan komentar