WAJO (SULSEL ) -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari salah satu calon kepala desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo Kabupaten wajo, di Ruang aspirasi dprd wajo, Kamis, (20/5/21).
Aspirasi tersebut di terima langsung H. Anwar dari Komisi IV bersama bagian sekwan dprd wajo. Anwar sebelumnya menyampaikan bahwa, penyampaian aspirasi ini seharusnya di terima komisi I, sebagai mitra kerja daripada PMD dan Polres, namun karena semua personil komisi I ada tugas luar daerah,” kata H. Anwar.
Maka saya atas nama komisi IV akan menampung aspirasi ini dan nantinya akan saya lanjutkan ke Pak ketua dan nanti pak ketua yang memerintahkan kepada komisi yang terkait untuk menindak lanjuti.
Sementara Aspirator dari Desa Sogi yang merupakan koalisi lsm, Nasir Rahim merupakan dari lsm BPKP Wajo, mempertanyakan adanya Calo kades dari desa sogi, yang lolos verifikasi berkas namun yang bersangkutan ( sudah terlapor sebagai pencemaran nama baik perorangan dan partai politik ), ” kata Nasir Rahim.
Selain itu, yang bersangkutan hanya memilki Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) perpanjangan dari SKCK semasa purna bakti sebagai pegawai Negeri Sipil ( PNS ), walaupun hal itu bisa berlaku umum, sebagaimana yang di katakan Kapolres Wajo, Muhammad Islam sewaktu kami konfirmasi pada beliau, hari rabu, 19/5/21_” kata Nasir Rahim.
Lebih lanjut menjelaskan bakal cakades membuat pengantar SKCK di kecamatan Tanasitolo, bukan di wilayah tempat pemilihannya di kecamatan Maniangpajo.
“Disinilah kami melihat ada catatan hukum terlapor, dan kekeliruan ada di Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), karena SKCK yang keluar tentu bertentangan dengan aturan, walau pihak Polres mengatakan SKCK berlaku umum, tapi lain rananya kalau ada catatan terlapor di Kepolisian, sementara ada salah satu Calon Kades yang tidak diloloskan yang sama sekali tidak ada catatan hitamnya,” kata Nasir Rahim.
Dalam kesempatan ini, Rasiding adalah salah satu Calon Kades yang tidak dilolos, berharap agar Anggota DPRD memfasilitasi sehingga ada jalan keluar yang baik terkait persoalan ini dan Pemilihan Kades, khusus di Desa Sogi ditunda dulu untuk diselesaikan masalahnya.
“Kami minta dewan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemui titik terang’ katanya.
Dan tahapan Pilkades seharusnya dikasih waktu tenggang 4 bulan sebelum dimulai Pemilihan, supaya kalau ada pertimbangan dan verifikasi ada waktu memperbaiki, tapi kalau seperti ini Pilkades sangat mepek waktu,” imbunya.(Amn)