NIAS BARAT -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara laksanakan Rapat Paripurna,di ruang sidang Lt. 2 Gedung DPRD Kabupaten Nias Barat, Kamis (8/6/2023).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Sekda Nias Barat, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian dan para pejabat Administrator, Pengawas dan pejabat fungsional DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua tersebut ada 3 agenda yaitu, Persetujuan Perjanjian Kerjasama Operasi dengan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Penyampaian Nota Pengantar LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Nias Barat TA. 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait agenda pertama, yaitu Persetujuan Perjanjian Kerjasama Operasi dengan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, DPRD Nias Barat menyetujui dilaksanakannya kerjasama dengan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara untuk membangun fasilitas air bersih di Nias Barat dengan ketentuan yang akan ditindaklanjuti di dalam Perjanjian Kerjasama.
Atas persetujuan DPRD tersebut, Bupati Nias Barat mengucapkan terimakasih kepada DPRD Nias Barat, karena dengan hal tersebut, menjadi langkah awal untuk menghadirkan fasilitas air bersih di Nias Barat.
Selanjutnya, terkait dengan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat TA. 2022 dan Pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA. 2022, Bupati mengatakan bahwa LKPD Nias Barat TA. 2022 telah dilakukan pemeriksaan/audit eksternal oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dijelaskan Khenoki bahwa, WTP satu dan WTP kedua yang diraih oleh pemerintah Kabupaten Nias Barat secara berturut-turut, sejak tahun 2021, sebagai hasil kejasama dan dukungan semua pihak.Ungkapnya.(Toro Harefa)