DPD LPK – GPI Pringsewu Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Langkanya Minyak Goreng Di Pasaran

PRINGSEWU –  (deklarasinews.com) – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Perlindungan Konsumen  (LPK-GPI) Pringsewu Lakukan sidak di sejumlah Gudang  Retail dan Swalayan  Yang ada di   wilayah Kabupaten Pringsewu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK-GPI) Pringsewu Elnofa Hariyadi SE , Beserta jajarannya langsung mendatangi gudang gudang Retail dan Swalayan Yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk  melakukan sidak terkait  sulitnya mendapatkan minyak goreng dan Harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah per tanggal 1 Februari 2022 , yaitu dengan harga eceran tertinggi  ( HET ) Rp14,000/Liter.

Dari hasil sidak kami di gudang gudang retail salah satunya gudang Indomarco Yang ada di Pekon Podosari, kami tidak menemukan Minyak Goreng di sana dalam skala besar , hanya ada beberapa Dus saja.

Sebagai informasi sudah satu bulan lebih ini kami tidak mendapatkan Pasokan minyak Goreng Ujar salah salah satu Karyawan gudang tersebut dan ketika kami menanyakan penyebabnya, Beliau hanya menjawab mungkin di sana nya juga stock gak ada ujarnya.

Dan ketika kami mendatangi Chandra  Pasar swlayan  terbesar yang ada di Pringsewu, mereka  menjual dengan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah yaitu HET Minyak Goreng kemasan Premium Rp 14 000/Ltr.

Memang konsumen tidak bisa membeli lebih dari satu kemasan yang berisi 2ltr Minyak Goreng, ini di sebabkan keterbatasan stock yang ada ujar Duty maneger Chandra Supermarket, ketika di konfirmasi mengapa minyak sulit di dapat beliau menjawab kami tidak tahu kenapa karna kami hanya sebatas menjual saja ucapnya.

Pada hari yang sama Lembaga Perlindungan Konsumen Mendatangi Dinas Koperindag Untuk Menyampaikan sidak Minyak Goreng hari ini.

Di sambut ramah oleh Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.SOS beserta jajarannya,  Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi SE, yang juga di dampingi oleh jajarannya menyampaikan  kelangkaan minyak goreng di Pringsewu  Beliaupun menyampaikan hasil sidak Lembaga Perlindungan Konsumen hari ini, Bahwa minyak goreng di Pringsewu masih sulit di dapat.

Stock yang adapun jauh dari mencukupi kebutuhan konsumen, Adapun harga minyak goreng masih ada yang menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah  terkait ini Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi SE, Meminta kepada Dinas Koperindag untuk bisa Bersinerji  dengan Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Memberikan Perlindunga Kepada Masyarakat Sebagai Konsumen.

Beliaupun meminta kepada Koperindag dapat menindak tegas jika di temukan Pelaku Penimbunan Minyak goreng karena hal ini jelas melanggar UUPK yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 di mana  Undang Undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen dan Perlindungan Konsumen adalah Segala Upaya  yang menjamin adanya kepastian Hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, ujarnya.

Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos pun mengajak kepada Lembaga Perlindungan Konsumen untuk sama sama me monitoring  peredaran minyak yang mungkin saja ada Oknom oknom tertentu yang menimbun minyak goreng sehingga kelangkaan pun terjadi, dan secara otomatis mengakibatkan timbulnya  harga minyak goreng tidak sesuai HET yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Pihak Koperindagpun menyampaikan hal yang sama .kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika kedapatan ada oknom oknom yang dengan sengaja menimbun Minyak Goreng Sehingga merugikan masyarakat, ujar Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos. (Mulia Mega)

Tinggalkan komentar