PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menggelar press release pada hari selasa (14/03/23) terkait berhasil menangkap 6 (enam) tersangka yang terlibat aksi begal dengan modus tawuran.
” Ke enam tersangka yang ditangkap yakni PA, AG, DS, AP, DN, Dan YT yang mana pada hari Jumat (10/03/23) malam sekitar pukul 01.15 WIB yang merampas motor milik Roni di Jalan Soekarno Hatta Palembang,” ungkap
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi dan Kasubit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika.
Menurut nya, para pelaku berkelompok yang di beri nama Group kampung 10, mereka berkendara menggunakan R2 (berboncengan) dengan membawa senjata tajam (perang dan celurit) dengan modus yang digunakan berpura-pura mencari musuh untuk tawuran.
” Kita menjebak salah satu pelaku DN dengan cara menyamar sebagai calon pembeli sepeda motor Honda Sonic yang hendak di jual dengan cara COD di SPBU KM 12,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan meminta ke DN menunjukkan dan mengarahkan ke tempat yang biasa para pelaku berkumpul yang mereka sebut posko.
” Di posko kami berhasil menangkap lima tersangka lainnya, beserta alat bukti kejahatan selain 1 unit sepeda motor yakni 1 unit celurit, 1 unit mono shock, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk A31,” katanya.
Atas ulahnya ke enam tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 lalu KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
” Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ning).