ASAHAN –(deklarasinews.com)– Dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020, di era New Normal Pandemi COVID-19, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan terus memaksimalkan pelayanan pengurusan berbagai jenis dokumen kependudukan.
Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan sukseskan Pilkada serentak Tahun 2020, Disdukcapil Asahan fokus pada perekaman Kartu Tanda Penduduk – Elektronik (KTP-eL), dan Pencetakan KTP-eL khusus warga yang baru pertama melakukan perekaman dan baru memiliki KTP-eL , Print Ready Record (PRR),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Asahan, Drs. Supriyanto M.Pd kepada awak media di Kantornya, Jumat (04/12/2020).
Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan dalam mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, masing-masing untuk pelayanan perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga.
“Sedangkan penggantian atau pencetakan KTP-el yang hilang harus menyertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian saja sudah cukup. Untuk KTP-el yang rusak hanya menyertakan atau membawa fisik KTP yang lama,” ujarnya.
Selain itu Disdukcapil siap mendukung dan membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan dalam mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dengan cara memaksimalkan kualitas layanan yakni dengan program Tim Jebol (Jembut Bola) dan Sistem Transportasi Ojek Antar Administrasi Kependudukan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan agar dapat menaati Protokol Kesehatan (prokes) COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan cara memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktivitas serta jaga jarak.
Disamping itu diharapkan masyarakat Kabupaten Asahan, untuk turut serta membantu Pemerintah dalam mendukung suksesnya Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” Supriyanto mengakhiri. (Erwin)