Di Purwakarta, Kajati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan dan Kampung Adhyaksa

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, Asep N. Mulyana lakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, di Jalan Siliwangi, pada Selasa (18/1/2022).

Dalam lawatannya tersebut, Kajati Jabar juga berkesempatan meresmikan Klinik Kesehatan Kejaksaan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Purwakarta dan Kampung Adhyaksa di Kecamatan Kiarapedes.

Selain jajaran Kejari Purwakarta yang dipimpin Yulitaria, dalam giat tersebut, juga hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta Wakil Bupati Purwakarta Aming, Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan, Kapolres Purwakarta dan jajaran Forkopimda Purwakarta serta sejumlah Kepala OPD di Purwakarta.

Dalam sambutannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan selamat datang kepada Kajati Jawa Barat. Ambu Anne juga mengungkapkan, meski menjadi kabupaten kedua terkecil di Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta mobilitasnya sangat tinggi, karena lokasinya sangat strategis dan berada ditengah-tengah antara Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Provinsi.

“Selama ini, kerjasama Pemkab Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sudah terjalin sangat baik pada setiap tahunnya. Hal ini diharapkan agar berdampak pula pada pelayanan publik yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Ambu Anne.

Sementara, Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam keterangannya mengatakan, ia beserta rombongan sengaja datang ke Purwakarta untuk melihat dan memastikan bagaimana pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan para Jaksa di Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Secara keseluruhan, selain bersilaturahmi dengan Bupati dan jajaran Forkompinda Purwakarta, kami juga meresmikan penggunaan Poliklinik Pratama di Kejari Purwakarta. Klinik ini, tidak saja dipergunakan untuk melayani kebutuhan kesehatan karyawan atau Jaksa di Purwakarta, tapi juga akan membuka pelayanan untuk masyarakat umum,” kata Asep.

Menurutnya, pelayanan ini juga untuk menegaskan komitmen Kejati yang tidak semata-mata menunjukkan atau memutuskan hukum sebagai alat keadilan sosial atau sosial control, tapi juga bentuk perhatian dengan memberikan kontribusi dalam terciptanya social welfare atau kesejahteraan sosial dalam artian yang lebih luas yang termasuk kontribusi sekitar ini.

“Kemudian, hal ini juga merupakan bentuk kolaborasi phenolic antara kami dengan pemerintah daerah dalam bentuk pemerintah dalam membantu kami menyiapkan fasilitas dan sarana prasarana pendukung dan juga sebagai motivasi buat kami dan teman-teman Kejari Purwakarta,” ujarnya.

Berkaitan dengan hibah yang diterima pihak Kejari Purwakarta, Asep juga mengingatkan Kajari Purwakarta agar tidak menerima hibah dalam bentuk uang tunai. Tapi, dalam bentuk barang atau bangunan yang sudah jadi dengan vendor yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

“Hal ini, untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi kami agar tidak ada tanda kutip dan kemungkinan-kemungkinan negatif dari pembangunan ini. Tidak ada juga bagi kami untuk mengurangi pelaksanaan tugas wewenangnya masing-masing. Saya mau Bupati dan Forkompinda melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dan kami juga melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkasnya. (DR)

 

Tinggalkan komentar