Detasering Uncen : Kampus Merdeka – Rekonstruksi Kurikulum

PAPUA – (deklarasinews.com) – Merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi  yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dengan meluncurkan kebijakan untuk perguruan tinggi yang dikenal dengan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” pada Januari 2020 lalu, yang digunakan sebagai tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan perguruan tinggi.

Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020  maka Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih yang bekerja sama dengan Kemendikbud melakukan Seri kegiatan Detasering Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Cenderawasih yang sampai pada hari Senin, 16 November 2020 Seri memasuki pertemuan # 4&5 dilanjutkan kembali pada hari Senin, 16 November 2020.

Narasumber yang terlibat sebagai pemateri dalam Seri kegiatan Detasering Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih tersebut adalah , Dr. Drs. H. Eko Kuntarto, M.Pd, M.Comp.Eng sebagai detaser dari Universitas Jambi dengan judul materi pembahasan Rekonstruksi Kurikulum. Agenda pembahasan kali ini yaitu,pertama, strategi implementasi Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Magang /Praktik Kerja, dan kedua, Rekonstruksi Kurikulum BKP Magang.

Dalam uraian agenda pertama, Dr. Eko Kuntarto menjelaskan tentang skema dan landasan kegiatan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi.

Beberapa uraian penting penjelasannya adalah tentang rekonstruksi kurikulum. Menurutnya, rekonstruksi kurikulum dapat dilakukan dengan tiga (3) cara. Pertama, mengubah nama mata kuliah. Kedua, mengubah SKS dan ketiga, mengubah waktu pelaksanaannya. Ia pun menjelaskan tentang posisi mata kuliah dalam kurikulum yang harus didasarkan pada visi-misi universitas dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

Sedangkan agenda kedua yaitu praktek rekonstruksi kurikulum BKP magang. Pada bagian ini, beberapa peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil rekonstruksi kurikulumnya. Kurikulum yang direkonstruksikan adalah Kurikulum dari Fakultas Teknik diantaranya, dari jurusan Teknik Pertambangan, Teknik Mesin dan Teknik Elektro Dari Fakultas lain yaitu, MIPA (Matematika) dan Ekonomi, peserta lainya dari lura lingkungan Universitas Cenderawasih adalah dari Universitas Ottow dan Geissler Jayapura.

Kepada pelitaekspress.com, Samuel Parlindungan Siregar, ST, M.T selaku kordinator kegiatan Seri Detasering Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) mengatakan bahwa, hal ini sangat penting, bahwa setelah mengikuti proses ini alur administrasi sebagaimana arahan kebijakan dalam permendikbud tersebut dapat kami terapkan sebagai luaran dari pelaksanaan kegitatan Seri kegiatan Detasering Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih, untuk hal tersebut maka kami akan melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan jadwalnya tutur Magister Teknik Mesin  Rekayasa Konversi Energi ITS ini.

Sementara itu Dekan Fakultas Teknik, Dr. Ir.  John Jonathan Numberi M.Eng mengatakan ini adalah satu langkah maju yang diambil Pemerintah terutama dalam menghadapi arus globalisasi saat ini terutama dalam pengembagan kurikulum untuk menciptakan lulusan perguruan tinggi yang berdaya saing sesuai kebutuhan zaman, oleh sebab itu Fakultas teknik Universitas Cenderawasih melakukan kerjasama dengan Kementian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk pelaksanaan Seri kegiatan Detasering Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dimana dalam kegiatan tersebut pionir dari kegitan ini rekan-rekan Dosen di Jurusan Teknik Mesin Fakultas Tenik Universitas Cenderawasih sangat antusias dalam pelaksanaan kegiatan (MBKM) tersebut, lanjut Numberi bahwa, dalam pelaksanaan ini juga di ikuti oleh peserta dari beberapa fakultas lain di lingkungan Universitas Cenderwasih, baik Fakultas Teknik, F. Mipa, F. Fkip, F. Fisip dan F. Ekonomi, selain kegiatan tersebut, Fakultas Teknik juga melaksanakan kegitan perlatihan bersama kemendikbud terkait pengurusan Hak Kekayaan Intelektuan (Haki) dan Penulisan Karya Ilmiah. (rls)

Tinggalkan komentar