PESAWARAN –(deklarasinews.com)– Dendi Ramadhona kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran, setelah cuti kampanye selesai.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugiono. berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 70 ayat 3.
“Iya, besok Minggu (6/12/2020) Pak Dendi sudah kembali menjadi Bupati Pesawaran. Dan menjalankan tugas-tugasnya kembali sebagai Bupati Pesawaran,” ungkap Yatin. Sabtu, (5/12/2020).
Dijelaskannya, Dendi Ramadhona kembali menjabat Bupati Pesawaran setelah melakukan sejumlah rangkaian dan tahapan Pilkada.
“Pak Dendi Ramadhona sudah cuti mulai dari 26 September yang lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye. Dan dalam peraturan, Petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, saat ini tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang. Pembersihan alat peraga dari tanggal 6 hingga 8 Desember, dan ditanggal 7 Desember dilakukan pendistribusian logistik.
“Diharapkan dalam masa tenang, seluruh calon dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar terciptanya Pilkada yang Damai, Aman, Sejuk dan Sehat,” tutupnya. (Dedi/Roni).